>
Baca Selengkapnya...
Dalam
pengamalan sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan” isinya tentang bagaimana cara menentukan
keputusan dengan musyawarah. Suatu keputusan jika tidak dilakukan dengan
musyawarah nantinya masyarakat akan menyangka bahwa keputusan tersebut dibuat
untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Namun yang sekarang ini
pengamalan sila ini jelas sekali kurang. Sebagai contohnya dalam sidang DPR
kaitanya dengan musyawarah, DPR sebagai para wakil rakyat malah jelas sekali
tidak mengamalkan sila ini sehingga sidang berakhir ricuh. Hal yang diapat dari
sidang tersebut hanyalah nol. Akhirnya terjadi demo yang dilakkukan masyarakat,
bahkan sampai anarkis. Oleh karena itu perlu adanya pengamalan sila keempat
untuk semua lapisan masyarakat, yang dapat berupa tidak memaksakan kehendak,
mengutamakan musyawarah untuk kepentingan bersama daripada pribadi atau
golongan, memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercaya untuk
melaksanakan permusyawaratan keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan.