Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
ARTIKEL TERKAIT: