Sabtu, Juli 27, 2013

Tujuan Partai Politik

Sebagai sebuah organisasi politik, partai politik memiliki tujuan (menurut UU No. 2 Tahun 2008), yaitu

1) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

5) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

6) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

7) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))