Sebagai sebuah organisasi politik, partai politik memiliki tujuan (menurut UU No. 2 Tahun 2008), yaitu
1) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
5) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
6) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
7) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ARTIKEL TERKAIT: