Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Acara

Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))