Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.
a. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
ARTIKEL TERKAIT: