Sabtu, Juli 27, 2013

Kekuasaan Pengadilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.

a. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))