Kamis, Juli 25, 2013

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))