Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
ARTIKEL TERKAIT: