Ayat (1) : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Ayat (2) : ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.
ARTIKEL TERKAIT: