Kamis, Juli 25, 2013

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945

Ayat (1) : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

Ayat (2) : ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))