Kamis, Juli 25, 2013

Pengertian Stelsel Pasif

Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))