Mewujudkan kesetiaan terhadap Pancasila dan konstitusi dengan cara :
a. melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b. menjaga kelestarian Pancasila untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara;
c. menjaga hak dan kewajiban asasi manusia supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi;
d. memelihara kesadaran untuk menaati dan mematuhi hukum yang berlaku atau peraturan perundang- undangan, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945, UU/perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
ARTIKEL TERKAIT: