Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Keduanya berasal dari istilah bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman; soli berasal dari kata solum yang berarti negeri/tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.
Jadi, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
ARTIKEL TERKAIT: