Kamis, Juli 25, 2013

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 34. Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembagalembaga sosial seperti panti asuhan, panti wreda, rumah singgah, dan lain-lain. Pemerintah pun membentuk satu departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))