Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 34. Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembagalembaga sosial seperti panti asuhan, panti wreda, rumah singgah, dan lain-lain. Pemerintah pun membentuk satu departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
ARTIKEL TERKAIT: