Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh, atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.
ARTIKEL TERKAIT: