Jumat, Juli 26, 2013

Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945 Ayat (1)

”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))