Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai yang didapatnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agamanya, kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
Kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah mendirikan sekolah sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil.
ARTIKEL TERKAIT: