Jumat, Juli 26, 2013

Pengertian Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur politik terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Lembaga suprastruktur politik di Indonesia tercantum dalam UUD Negara RI tahun 1945. Suprastruktur politik juga disebut lembaga negara. Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah:
a. MPR,
b. DPR,
c. DPD,
d. Presiden dan wakil presiden,
e. BPK,
f. MA,
g. MK, dan
h. KY.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))