Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
ARTIKEL TERKAIT: