Jumat, Juli 26, 2013

Tugas Dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 pasal 8, antara lain:

1) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;

3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/ wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;

4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))