Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 pasal 8, antara lain:
1) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/ wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
ARTIKEL TERKAIT: