Hak negara terhadap warganya, antara lain
a. hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
b. hak negara untuk dibela;
c. hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))