Hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan adalah menjadi anggota TNI/ Polri, menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana, ikut pendidikan dasar bela negara, wajib mengikuti wajib militer.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai TNI/ Polri, dan pengabdian sesuai profesi.
ARTIKEL TERKAIT: