Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan pendapat.
Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik seperti berserikat dan berpendapat. Prinsip persamaan warga negara di bidang politik tertuang juga dalam peraturan sepeti UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
ARTIKEL TERKAIT: