Jumat, Juli 26, 2013

Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR juga mempunyai tugas dan wewenang, antara lain.

1) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

2) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

3) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;

4) memerhatikan pertimbangan DPR atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;

6) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;

7) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

8) memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD;

9) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

10) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

11) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;

12) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

13) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

14) memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

15) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

16) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))