DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi; anggaran; pengawasan.
1) Fungsi legislasi merupakan fungsi yang berhubungan dengan bidang perundang-undangan.
2) Fungsi anggaran merupakan fungsi yang berhubungan dengan keuangan/ anggaran.
3) Fungsi pengawasan atau kontrol merupakan fungsi mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
ARTIKEL TERKAIT: