Jumat, Juli 26, 2013

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi; anggaran; pengawasan.
1) Fungsi legislasi merupakan fungsi yang berhubungan dengan bidang perundang-undangan.
2) Fungsi anggaran merupakan fungsi yang berhubungan dengan keuangan/ anggaran.
3) Fungsi pengawasan atau kontrol merupakan fungsi mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))