Kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut.
a. Kewajiban menaaati hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban membela negara .
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))