Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, ada pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain:
a. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
b. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
c. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
d. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
e. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
f. Kewajiban negara untuk mensejahterakan ekonomi rakyat.
g. Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
e. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
f. Kewajiban negara untuk mensejahterakan ekonomi rakyat.
g. Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
ARTIKEL TERKAIT: