Jumat, Juli 26, 2013

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD mempunyai fungsi, antara lain:
1) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
2) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))