ARTIKEL TERKAIT:
Sabtu, Februari 09, 2013
Pengertian Pers Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyebutkan bahwa pers berarti lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, dan segala jenis saluran tersedia.
Referensi :
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))