Senin, Agustus 05, 2013

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
a. Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi.
b. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima.
c. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
d. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
e. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian.
g. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))