Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler.
b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
e. Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu.
ARTIKEL TERKAIT: