Senin, Agustus 05, 2013

Prosedur Penunjukan Dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik

Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.
a. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
b. Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri.
c. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
d. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.
e. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan.
f. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
g. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))