Hak istimewa yang dimiliki konsuler, antara lain :
a. bebas dari biaya pengadilan,
b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler,
d. perlindungan keselamatan diri konsuler, dan
e. apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
ARTIKEL TERKAIT: