Senin, Agustus 05, 2013

Hak Istimewa Perwakilan Konsuler

Hak istimewa yang dimiliki konsuler, antara lain :
a. bebas dari biaya pengadilan,
b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler,
d. perlindungan keselamatan diri konsuler, dan
e. apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))