Senin, Agustus 05, 2013

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Berunding dengan negara penerima.
c. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
d. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))