Meliputi daerah dimana manusia merasa aman dalam artian akhlak (moral). Dalam kawasan ini tingkah laku manusia diatur oleh normanorma rasional yang mendapat legitimasi agama, sehingga manusia tidak lagi mengalami keraguan dan kebimbangan yang selalu membayanginya. Misalnya, yang berkaitan dengan hidup kekeluargaan, perkawinan, warisan, pertukaran barang-barang, diatur oleh peraturan-peraturan manusia yang dibenarkan oleh agama yang dipeluknya. Dengan adanya legitimasi dari agama itu lenyaplah rasa bimbang dan keraguan yang semula membayanginya.
ARTIKEL TERKAIT: