Minggu, Juli 28, 2013

Orang Yang Boleh Segera Berbuka Puasa

Orang yang karena hal-hal tertentu diperbolehkan berbuka puasa, yaitu:
a. Orang yang sakit parah (harus mengqada, yaitu mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan).
b. Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir (wajib mengqada atau mengganti)
c. Orang lanjut usia berkewajiban membayar fidiah, yaitu bersedekah tiga perempat liter beras kepada fakir miskin.
d. Orang yang hamil tua dan menyusui berkewajiban membayar fidiah.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))