a. Orang yang sakit parah (harus mengqada, yaitu mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan).
b. Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir (wajib mengqada atau mengganti)
c. Orang lanjut usia berkewajiban membayar fidiah, yaitu bersedekah tiga perempat liter beras kepada fakir miskin.
d. Orang yang hamil tua dan menyusui berkewajiban membayar fidiah.
ARTIKEL TERKAIT: