Kamis, Oktober 25, 2012

Pengertian Traktat

Traktat (treaty) adalah suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi.Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, traktat antara Republik Indonesia dan Australia tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor pada tahun 1990, yang dikenal dengan Perjanjian Celah Timor.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))