Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari departemen luar negeri atau pegawai negeri dari departemen lain atau dari lembaga pemerintahan non-departemen. Mereka diperbantukan kepada departemen luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan non-departemen yang bersangkutan.
ARTIKEL TERKAIT: