Kamis, Oktober 25, 2012

Pengertian Perjanjian Bilateral

Perjanjian Bilateral adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut. Misalnya perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada tanggal 9 Oktober 1973 tentang batas dasar laut selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))