Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari departemen pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada departemen luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan.
Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :
1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.
3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.
4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.
5. Memberikan laporan perkembangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
ARTIKEL TERKAIT: