Ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah mengatasnamakan rakyat negara. Dengan kata lain ratifikasi adalah pernyataan resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh Kepala Negara dan Lembaga Perwakilan Rakyat.
Prosedur ratifikasi ada dua tahap, yaitu :
1. Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislatif untuk meminta persetujuan.
2. Badan eksekutif membuat piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral, diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Sedangkan perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
ARTIKEL TERKAIT: