Selasa, Agustus 06, 2013

Syarat Negara Yang Masih Diakui Mempunyai Hak Untuk Berperang

Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut.
1) Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh hukum internasional.
2) Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang berdasarkan suatu perjanjian internasional.
3) Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam Traktat Paris.
4) Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))