Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5. Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
ARTIKEL TERKAIT: