Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal,
1) penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan;
2) penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal;
3) penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar;
4) mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib.
ARTIKEL TERKAIT: