Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap selesai, yaitu sebagai berikut.
a) Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.
b) Apabila kedua belah pihak atau applicant sepakat untuk menarik diri dari proses beracara.
c) Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan
ARTIKEL TERKAIT: