Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain sebagai berikut.
a. Skala Usaha Kecil
Salah satu karakter penting dari UMKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1 miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset di bawah 500 juta rupiah.
b. Bersifat Padat Karya
UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil juga sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri kerajinan tangan.
c. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam
Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan menggu nakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.
d. Pelakunya Banyak
Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada aktivitas bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan perlindungan hak cipta sehingga sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM. Hal tersebut membawa akibat bisnis UMKM menyebar hampir di seluruh pelosok tanah air.
ARTIKEL TERKAIT: