- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
- Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
- Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti yang tertuang dalam pasal 2 piagam PBB, yaitu :
- PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua negara anggota.
- Semua anggota dengan i'tikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
- Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
- Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.
- Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
- PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
- PBB tidak akan melakukan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan Piagam.
ARTIKEL TERKAIT: