Rabu, Oktober 24, 2012

Tujuan dan Asas PBB

     Tujuan PBB terdapat dalam mukadimah Piagam PBB, dan dipertegas lagi dalam pasal 1 Piagam PBB. Ada pun tujuan tersebut adalah :
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
  3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.

     Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti yang tertuang dalam pasal 2 piagam PBB, yaitu :
  1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua negara anggota.
  2. Semua anggota dengan i'tikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
  3. Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
  4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.
  5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
  6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
  7. PBB tidak akan melakukan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan Piagam.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))