Rabu, Oktober 24, 2012

Pengertian Pasar Dalam Negeri

Pasar dalam negeri adalah pasar-pasar yang terdapat dan terjadi di dalam suatu wilayah negara. Pasar dalam negeri dapat berupa pasar nyata yang ada di kota-kota atau daerah dan yang terjadi secara luar dengan menggunakan teknologi dalam wilayah tertentu yaitu dalam wilayah kota, dalam wilayah provinsi, dan di keseluruhan wilayah negara bersangkutan.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))