Pasar dalam negeri adalah pasar-pasar yang terdapat dan terjadi di dalam suatu wilayah negara. Pasar dalam negeri dapat berupa pasar nyata yang ada di kota-kota atau daerah dan yang terjadi secara luar dengan menggunakan teknologi dalam wilayah tertentu yaitu dalam wilayah kota, dalam wilayah provinsi, dan di keseluruhan wilayah negara bersangkutan.
ARTIKEL TERKAIT: