Rabu, Oktober 24, 2012

Pengertian Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola atau pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat, untuk mengisi kas negara. Contohnya PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))