Rabu, Oktober 24, 2012

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola atau pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengisi kas negara. Contohnya pajak pembangunan dan pajak kendaraan bermotor.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))