Rabu, Oktober 24, 2012

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran pada negara dari rakyat yang diwajibkan membayarnya, karena undang-undang dapat dipaksakan dan pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))