Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ARTIKEL TERKAIT: