Jumat, Mei 10, 2013

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah


Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :


  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda.
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))