Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ARTIKEL TERKAIT: